Selasa, 06 Januari 2009

KALENDER PENDIDIKAN


SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI PEND1DIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 125/U/2002
TENTANG KALENDER PENDIIDKAN DAN JUMLAH JAM BELAJAR EFEKTIF Dl SEKOLAH
MENTERI PEND1DIKAN NASIONAL
BAB IV WAKTU BELAJAR

Pasal 5
Dalam penyelenggaraan pendidikan, sekolah menggunakan sistem semester yang membagi 1 tahun pelajaran menjadi semester 1 (satu) dan semester 2 (dua).
Pasal 6
Jumlah hari belajar efektif dalam satu tahun pelajaran sekurang-kurangnya 200 hari dan sebanyak-banyaknya 245 hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
Pasal 7

1. Jam belajar efektif adalah jam belajar yang betul-betul digunakan untuk proses pembelajaran sesuai dengan tuntutan kurikulum.
2. Jam belajar efektif ditentukan sebagai berikut:
TK/RA:
Jumlah jam bermain dan belajar efektif setiap minggu minimal 30 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 30 menit per jam pelajaran;
Jumlah jam bermain dan belajar efektif selama satu tahun 1200 jam pelajaran;
TKLB:
Jumlah jam bermain dan belajar efektif setiap minggu minimal 18 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 30 menit per jam pelajaran;
Jumlah jam bermain dan belajar efektif selama satu tahun 720 jam pelajaran.

SD/MI/SDLB:
Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas I dan II masing-masing minimal 30 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 30 menit per jam pelajaran;
Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas III minimal 38 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 40 menit per jam pelajaran;
Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas IV minimal 40 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 40 menit per jam pelajaran;
Jumlah jam belajar efektif setiap minggu untuk kelas V dan VI masing-masing minimal 42 jam pelajaran, dengan alokasi waktu 40 menit per jam pelajaran;
Jumlah jam belajar efektif selama satu tahun untuk kelas I dan II, 1200 jam pelajaran, kelas III 1520 jam pelajaran, kelas IV 1600 jam,kelas V dan VI 1680 jam pelajaran.