Kamis, 18 Desember 2008

Mengapa Madrasah Dimarginalisasi


Mengapa Madrasah Dimarginalisasi
Oleh H Akhiruddin, Lc

Konsep Cerdas yang berhasil merehab ratusan fisik gedung sekolah dasar negeri di Kabupaten Deli Serdang, secara jujur penulis akui sangat bermanfaat dalam membangkitkan semangat belajar kepada para peserta didik dan guru yang mengajar dengan tercerahkannya fisik bangunan tempat terjadi proses belajar mengajar. Meski demikian, menurut penulis realisasi konsep Cerdas dalam meningkatkan potret kualitas pendidikan yang berkualitas sesuai amanah pendidikan nasional Indonesia dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) nomor 20 tahun 2003.
Tulisan ini mencoba mengkritisi kebijakan konsep Cerdas Bupati Deli Serdang Drs Amri Tambunan ke arah yang konstruktif (membangun) terkait dengan keadilan perhatian terhadap institusi lembaga pendidikan agama 'madrasah' yang terabaikan meski eksistensi lembaga madrasah sangat berperan dan urgensif dalam melahirkan generasi-generasi berakhlak karimah (akhlak mulia) dan ke depan sangat ideal untuk memimpin Deli Serdang ke arah yang lebih baik.
Termarginalkan
Madrasah merupakan lembaga pendidikan agama yang dalam sejarah sangat konsisten melahirkan intelektual intelektual bermoral karena nilai-nilai keagamaan sangat subur dalam sistem pendidikan yang juga media perjuangan untuk mempertahankan ajaran-ajaran Islam secara fundamental (mendasar). Seharusnya proses pembelajaran dan pendidikan yang dianut sistem madrasah perlu dilestarikan dan dikembangkan dengan memberikan porsi perhatian yang seimbang mengingat peranannya yang sangat krusial. Di Kabupaten Deli Serdang, keberadaan madrasah seakan termarginalkan (tercampakkan) dari kebijakan pemerintah setempat dalam pengembangannya yang tidak tersentuh sedikitpun dari orientasi konsep 'Cerdas' yang menurut penulis perlu kembali dicerdaskan agar lebih komperhensif dalam membangun dunia pendidikan khususnya meningkatkan iptek maupun imtaq. Tidak masuknya madrasah dalam konsep 'Cerdas' merupakan pengingkaran terhadap UU Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 Bab III tentang prinsip penyelenggaraan pendidikan (pasal 4) disebutkan, pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan, serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan , nilai kultural, dan kemajemukan bangsa (ayat 1).
Kemudian pada pasal 11 ayat 1 disebutkan pula, 'Pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan bermutu bagi warga negara tanpa diskriminasi. Merujuk kepada ketentuan di atas, seharusnya madrasah juga harus menjadi bagian realisasi konsep 'Cerdas' Bupati Deli Serdang Drs Amri Tambunan guna memacu peningkatan potret kualitas dan kuantitas pendidikan khususnya tingkat SD dan Madrasah Ibtidaiyah (MI). Alangkah naifnya bila madrasah, lembaga pendidikan Islam sebagai 'dapur' utama menciptakan dan melahirkan generasi berakhlak karimah yang menjadi pondasi kemajuan bangsa tidak mendapatkan perhatian dalam kapasitasnya sebagai lembaga pendidikan yang jelas-jelas memiliki hak untuk diperlakukan sama tanpa diskriminasi (perbedaan) sebagaimana termaktub dalam UU Sisdiknas nomor 20 tahun 2003.
Sangat terasa manis dan fantastis visi Bupati Drs Amri Tambunan dalam memetakan target pembangunan di Deli Serdang sebagai kabupaten ' yang maju dan mandiri dengan masyarakatnya yang sejahtera , religius dan bersatu dalam kebhinekaan melalui pemerataan pembangunan, pemanfaatan sumber daya yang adil dan penegakkan hukum yang ditopang oleh tata pemerintahan yang baik'. Visi di atas secara konseptual sangat baik, Namun bila semua hanya sebatas konsep tanpa diringi dengan realisasi konkrit di lapangan, nilainya tetap nol dan tidak berharga. Apalah artinya kita menanam pohon jeruk bila akhirnya tidak berbuah ? Artinya, realisasi sebagai manifestasi dari visi yang menjadi komitmen pembangunan harus ada dan bukan sekedar teori.
Peranan Madrasah
Ada hal yang menarik penggalan dari visi Bupati Deli Serdang di atas yang ingin menjadikan kabupaten ini sebagai daerah yang religius. Dari kacamata Islam, menjadikan daerah yang relegius merupakan kewajiban setiap muslim sehingga setiap desah nafas, tutur kata, langkah dan semua aktifitas seorang muslim kental dengan nuansa religius.
Peranan madrasah untuk menjadikan daerah ini sebagai kabupaten religius sangat jelas. Lembaga pendidikan Islam ini menawarkan konsep pendidikan prinsipil (paling dasar) terhadap pemahaman tentang ajaran Islam yang mewajibkan semua umatnya berakhlak mulia. Dalam sebuah hadis Nabi Muhammad SAW menegaskan bahwa misi pertama dirinya diutus ke dunia yakni memperbaiki dan menyempurnakan akhlak mulia dan wadah interpretasinya (tafsiran) adalah madrasah.
Ketika peranan madrasah dimarginalkan, bisa dipastikan implikasi (dampak) negatifnya akan menjadi 'wabah' yang merusak sendi-sendi kehidupan sosial di tengah-tengah masyarakat sebagai konsekuensi tidak kuatnya atau melemahnya peranan madrasah sehingga terjadi dekadensi (keterpurukan) moral bangsa kita karena dipimpin dan dihuni orang-orang yang tidak berakhlak mulia. Karena itu, di dalam pemahaman literatur Islam disebutkan bahwa adab (akhlak yang baik) kedudukannya lebih ketimbang ilmu. Fakta menjawab dengan jelas, karena tidak amanahnya para pemimpin bangsa Indonesia dalam memandu negara ini, kehancuran dan bencana menjadi bagian dari pemandangan mata kita setiap hari bahkan mungkin pernah kita rasakan. Karena itu, sudah saatnya Bupati Deli Serdang Drs Amri Tambunan memberikan porsi perhatiannya terhadap lembaga pendidikan madrasah di daerah yang dipimpinnya untuk menghidupkan kembali peranannya agar bisa menjadi kabupaten religius.
Beberapa paradigma 'basi' namun tetap relevan sepanjang masa yang harus menjadi prioritas yakni, memberdayakan masyarakat untuk berpartisipasi membangun secara bersama-sama, memformulasikan sistem pembinaan yang lebih strategis, meningkatkan kesejahteraan para gurunya serta memback up program ini menjadi 'Gerakan Membangun Madrasah' lewat dukungan dana APBD Kabupaten Deli Serdang sebagaimana aplikasi konsep Cerdas dan GDSM sekaligus memenuhi tuntutan amanah UU Sisdiknas nomor 20 tahun 2003. Gerakan Membangun Madrasah tidak saja akan meningkatkan kualitas pendidikan agama sebagai pondasi utama khususnya umat Islam di Kabupaten Deli Serdang yang memiliki korelasi penting dengan visi yang diusung, melainkan akan membawa perubahan baru perwajahan pembangunan karena meletakkan asas pembangunannya berakar pada akhlak mulia.